Visi & Misi


Visi dan Misi 
Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standar yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai-nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekwensi untuk diterapkan dalam proses implementasinya, karena itu harus realistis dan tidak muluk-muluk dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang ada dan waktu yang tersedia.

1. Visi
Memperhatikan berbagai permasalahan pelayanan, tantangan dan peluang yang dimiliki, visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta kebijakan Kementrian terkait terutama Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, maka visi yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pelaksanaan tugas pelayanan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah adalah :

" Optimal dalam Pelayanan, Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset."


Penjelasan Visi BPKAD
Visi
Pokok-pokok Visi
Penjelasan Visi
Optimal dalam Pelayanan, Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset
Optimal
Pelayanan BPKAD kepada seluruh SKPD dan pelayanan sekretariat terhadap seluruh pegawai diberikan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, tidak dibawah standar.
Akuntabel
Apapun yang dilakukan oleh BPKAD dapat dipertanggungjawabkan baik secara kebijakan atau secara norma yang berlaku. Tidak bertentangan dengan kebijakan dan norma yang berlaku.
Pelayanan
Pelayanan artinya adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh BPKAD dalam rangka memfasilitasi seluruh SKPD yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pengelolaan Keuangan dan Aset
Pengelolaan keuangan artinya adalah proses yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan dan aset daerah.

2. Misi
Dalam rangka mewujudkan Visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu menjalankan misi. Untuk mendapatkan misi yang sesuai dengan visi yang ingin dicapai, maka dilakukan pemetaan stakeholders, sehingga misi yang dilaksanakan tersebut diharapkan sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
Demhan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran serta instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahannya. Berikut ini pemetaan dan analisis stakeholders untuk merumuskan misi BPKAD.

Perumusan Misi Berdasarkan Pemetaan Stakeholders
Visi
Stakeholders
Misi
Optimal dalam pelayanan, akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan aset
Pegawai internal
Ø  Meningkatkan kualitas SDM

Seluruh SKPD di Kabupaten Bekasi
Ø  Meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh SKPD di Kabupaten Bekasi
Ø  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan

 Berdasarkan hasil analisis dan pemetaan stakeholders sebagaimana terlihat pada tabel di atas, maka Misi BPKAD ada 3 yaitu : 
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
2. Meningkatkan kualitas pelayanan
3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Aset.