Visi dan Misi
Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standar yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai-nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekwensi untuk diterapkan dalam proses implementasinya, karena itu harus realistis dan tidak muluk-muluk dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang ada dan waktu yang tersedia.
1. Visi
Memperhatikan berbagai permasalahan pelayanan, tantangan dan peluang yang dimiliki, visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta kebijakan Kementrian terkait terutama Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, maka visi yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pelaksanaan tugas pelayanan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah adalah :
" Optimal dalam Pelayanan, Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset."
2. Misi
Dalam rangka mewujudkan Visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu menjalankan misi. Untuk mendapatkan misi yang sesuai dengan visi yang ingin dicapai, maka dilakukan pemetaan stakeholders, sehingga misi yang dilaksanakan tersebut diharapkan sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
Demhan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran serta instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahannya. Berikut ini pemetaan dan analisis stakeholders untuk merumuskan misi BPKAD.
Perumusan Misi Berdasarkan Pemetaan Stakeholders
Berdasarkan hasil analisis dan pemetaan stakeholders sebagaimana terlihat pada tabel di atas, maka Misi BPKAD ada 3 yaitu :
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
2. Meningkatkan kualitas pelayanan
3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standar yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai-nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekwensi untuk diterapkan dalam proses implementasinya, karena itu harus realistis dan tidak muluk-muluk dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang ada dan waktu yang tersedia.
1. Visi
Memperhatikan berbagai permasalahan pelayanan, tantangan dan peluang yang dimiliki, visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta kebijakan Kementrian terkait terutama Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, maka visi yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pelaksanaan tugas pelayanan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah adalah :
" Optimal dalam Pelayanan, Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset."
Penjelasan Visi BPKAD
Visi
|
Pokok-pokok
Visi
|
Penjelasan
Visi
|
Optimal dalam Pelayanan, Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset
|
Optimal
|
Pelayanan BPKAD kepada seluruh SKPD dan pelayanan sekretariat
terhadap seluruh pegawai diberikan sesuai dengan standar yang telah
ditentukan, tidak dibawah standar.
|
Akuntabel
|
Apapun yang dilakukan oleh BPKAD dapat dipertanggungjawabkan baik
secara kebijakan atau secara norma yang berlaku. Tidak bertentangan dengan
kebijakan dan norma yang berlaku.
|
|
Pelayanan
|
Pelayanan artinya adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh BPKAD
dalam rangka memfasilitasi seluruh SKPD yang terkait dengan pengelolaan
keuangan dan aset daerah.
|
|
Pengelolaan Keuangan dan Aset
|
Pengelolaan keuangan artinya adalah proses yang dimulai dari
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan
dan aset daerah.
|
2. Misi
Demhan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran serta instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahannya. Berikut ini pemetaan dan analisis stakeholders untuk merumuskan misi BPKAD.
Perumusan Misi Berdasarkan Pemetaan Stakeholders
Visi
|
Stakeholders
|
Misi
|
Optimal dalam pelayanan, akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan
aset
|
Pegawai internal
|
Ø
Meningkatkan kualitas SDM
|
Seluruh SKPD di Kabupaten Bekasi
|
Ø
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh
SKPD di Kabupaten Bekasi
Ø
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan keuangan
|
