Apa maksud
dan tujuan diadakan general Audit ?
Maksud dan tujuan General audit adalah untuk memberikan informasi dan keyakinan memadai kepada
Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan Komisaris, Pihak Menejemen,
Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah, DPR/DPRD (bagi
entitas sektor publik) Anggota dan pengurus koperasi (bagi koperasi) dan Pihak
lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan Menejemen
terlepas dari salah saji, dari seluruh unsur material, System dan procedure
akuntansi lainnya yang berlaku sesuai Standart Akuntansi yang berlaku
Umum di Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit yang
dilakukan melalui Evaluasi, Prosudure Analitik, tes, pengujian Hipotesis,
Konvormasi, dan evaluasi lainnya, dengan tidak mengurangi Tanggung
Jawab Pihak Menejemen selaku Pihak yang bertanggung Jawab. Audit
juga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu
keterbatasan.
Pada
prinsipnya opini akuntan
terdiri :
1. Unqualifiet opinion (wajar tanpa
pengecualian atau WTP).
2. Qualifiet opinion (wajar dengan
pengecualian WDP)
3. Disclaimer (laporan Akuntan tanpa
pendapat)
4. Adverce opinion (pendapat tidak
setuju)
UNQUALIFIET OPINION (wajar tanpa
pengecualian atau WTP).
Hasil audit
Akuntan dengan opini WTP adalah" Pendapat Akuntan Eksternal atas hasil pemeriksaan
akuntan eksteral dengan nilai opini terbaik terhadap suatu entitas atas
asersi (pernyataan) manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode
akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum, dan
pemeriksaan telah dilakukukan melalui Norma pemeriksaan sebagai Standart
Profesional Pemeriksaan Akuntan, namun demikian bukan berarti entitas yang mendapatkan
opini WTP telah berkinerja baik,
dan terbebas dari korupsi, Nipotisme dan kolusi, karena Opini General
audit yang diterbitkan akuntan bukan pemeriksaan dengan tujuan
khusus, akan tetapi pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini
(pendapat) lawajar/layak atas laporan Keuangan Historis.
Untuk mengetahui sebuah entitas
telah ber-kinerja baik maka diperlukan pemeriksaan lanjutan dengan audit
Kinerja, audit kepatuhan, audit investigasi dan audit khusus, sehingga
dengan audit lanjutan dapat diketahui apakah entitas tersebut telah
berkinerja secara efisien, efektif, produknya berdampak dan bermanfaat
baik kepada masyarakat, ber-benefit dan ber-outcame baik, dan banyak temuan
temuan yang harus diselesaikan sampai ketindak penyelesaian secra pidana, oleh
karena itu Opini WTP yang disandang suatu entitas belum tentu ia
telah ber-kinerja baik.
Istilah
Unqulifiet sering kali membingungkan banyak orang, karena sering
ditafsirkan sebagai tidak memenuhi
syarat atau tidak qualifiet, padahal arti unqualifiet disini adalah tampa pengecualian atau tampa qualification.
Sebagaimana
yang kita ketahui opini Akuntan dibagi atas dua alinea, alinea pertama
merupakan lingkup/ scope pemeriksaan. Dan aliniea kedua mengenai pernyataan
pendapat akuntan.
Alinea pertama berisikan pernyataan
pernyataan yang bersifat faktuil sebagai berikut;
a. Kami telah memeriksa, Bagian ini memberikan tekanan bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Seorang Akuntan tidak
boleh memberikan opini pendapat
kelayakan penyajian ikhtisar keuangan
yang tidak diperiksanya.
b. Nama Perusahaan misalkan PT /
atau Pemerintah artinya: Bagian ini memperingatkan bahwa pada dasarkan ikhtisar ikhtisar
keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan bukanlah merupakan repsentasi nya melainkan
reprepentasi langganan. Pihak manajemen entitas
mempunyai tanggung jawab utama
terhadap kelengkapan dan kelayakan
ikhtisar keuangan.
c. Sesuai
dengan Norma pemeriksaan akuntan artinya mutu pekerjaan akuntan yang dilakukakan telah
dilaksanakan atau berdasarkan norma pemeriksaan akuntan
d. Pengujian atau tes atas Catatan
pembukuan
artinya telah diadakan pengujian
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dalam melakukan pemeriksaan tidak
harus diperiksa secara full, akan tetapi bisa dilakukan dengan cara pengujian secara sampling.
e. Prosedur pemeriksaan artinya pada bagian ini memerlukan pertimbangan
professional judgement akuntan,
procedure ini menyangkut atas pertimbangan akuntan dalam melakukan
periksaan termasuk juga atas luasnya tes
yang dilakukan. Oleh karena itu sebelum melakukan pemeriksaan akuntan wajib
menyusun dan menetapkan program
pemeriksaan, ukuran material yang akan dilakukan dan luas sempitnya
pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilaksanakan,dan lamanya
pemeriksaan, semuanya itu tergantung
sepenuhnya akuntan yang melakukan pemeriksaan sesuai pertimbangan akuntan yang mempunyai
keahlian dan pengalaman yang memadai.
Alinea kedua berisikan:
a. Menurut Pendapat kami, artinya menunjukkan adanya
kesimpulan yang akan diutarakan yang didasarkan atas pemeriksaan yang sesuai
dengan norma pemeriksaan akuntan.
b. Menunjukkan secara layak artinya
ikhtisar laporan keuangan dapat dinyatakan layak apabila: a. Tidak ada pos pos dalam ikhtisar keuangan yang disajikan tidak
secara material, b. pengungkapan laporan keuangan telah diungkap secara ful
disclosure (tidak ada yang disembunyikan).
Begitu pula
dalam pemeriksaan akuntan tidak pernah menyatakan hal yang diperiksanya
menyatakan sudah benar, atau salah akan tetapi ia pasti menyatakan hal
kewajaran atau kelayakannya mengingat:
1. Angka angka yang disajikan memang
tdak benar karena terjadi adanya pembulatan, misalkan Rp 999,96 dibulatkan menjadi Rp. 1.000,0 pembualatan
ini sebenarnya tidak benar akan tetapi layak untuk dilakukan pembulatan karena
nilainya tidak material dan pada saat ini sudah tidak ada uang pecahan Rp. 0.04
2. Banyak pos pos laporan keuangan
hasil taksiran (estimasi), penetuan umur piutang, piutang tidak tertagih, dll
QUALIFIET OPINION (wajar
dengan pengecualian WDP):
Qualifiet
opinion adalah hasil pemeriksaan akuntan atas entitas yang menyatakan setuju
dengan pengecualian atau dengan keberatan keberatan.
Opini
qualifiet opinion biasanya diberikan atas keberatan keberatan:
1. Adanya pembatasan yang diberikan
oleh klien saat memeriksa, sehingga
akuntan tidak dapat memeriksa dengan Standart Profesional pemeriksaan
akuntan.
2. Adanya pos pos tertentu cukup
penting dan material yang disajikan
secara tidak layak
3. Adanya pos pos penting yang
disajikan tidak sesuai dengan Prinsip Standart Akuntansi Indonesia.
4. Adanya prinsip prinsip akuntansi
yang tidak ditrapkan secara konsisten.
Alasan
alasan tidak setuju harus diungkap, yang pada bisanya ada pada opini pada
alinea tengah atas os pos yang tidak layak.
LAPORAN TANPA PENDAPAT ( DISCLAMAER
OF OPINION)
Opini ini
diberikan apabila saat mengadakan pemeriksaan akuntan tidak berhasil mengumpulkan bukti bukti , dan
jika hal ini mempunyai pengaruh yang besar
terhadap iktisar Laporan keuangan secara keseluruhan maka akuntan
wajib memberikan penolakan (disclaimer).
Penolakan pendapat biasanya diberikan karena:
1. Adanya pembatasan atas luasnya
pemeriksaan.
2. Adanya ketidakpastian mengenai jumlah atas beberapa perkiraan
misalnya: masih menunggu keputusan pengadilan.
PENDAPAT TIDAK SETUJU ( ADVISE
OPINION)
Apabila
terjadi ketidak layakan atas semua pos iktisar laporan keuangan dan akuntan
mempunyai keyakinan ketidak layakan maka pendapat tidak setuju (advise opinion)
harus diberikan.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat By. Gorie